Pemberantasan Judi Online Ditingkatkan: Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

9 December 2023

Siaran Pers No. 398/HM/KOMINFO/10/2023

Jumat, 20 Oktober 2023


Pemberantasan Judi Online Ditingkatkan: Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

Pemerintah terus mengintensifkan upaya pemberantasan judi online sebagai respons terhadap meningkatnya aktivitas perjudian daring. Menurut estimasi, nilai transaksi judi online saat ini mencapai kisaran Rp160 Triliun hingga Rp350 Triliun.


Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi prioritas utama lembaga yang dipimpinnya. "Intensifikasi kegiatan perjudian online menjadi kekhawatiran bersama, dan hal ini mendorong kami untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online. Ini juga merupakan salah satu prioritas saya sebagai Menteri Kominfo," ujar Menteri Budi Arie dalam Konferensi Pers Perkembangan Penanganan Judi Online di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (20/10/2023).


Langkah Tegas Kominfo:

Kementerian Kominfo telah mengambil langkah tegas dengan memutus akses terhadap:


237.096 konten judi online dari situs dan alamat Internet Protokol (IP Address).

17.235 konten dari file sharing.

171.175 konten dari media sosial.

Selama periode 18 Juli hingga 18 Oktober 2023, sebanyak 425.506 konten perjudian berhasil diputus akses oleh Kementerian Kominfo. Menkominfo menegaskan, "Dalam upaya pemberantasan ini, kami telah mengeksekusi pemutusan akses terhadap 425.506 konten perjudian."


Menteri Budi Arie Setiadi meminta penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online. "Saya meminta Internet Service Provider (ISP) dan operator seluler agar segera menindaklanjuti permintaan pemutusan akses yang kami sampaikan," tambahnya.


Perluasan Pemberantasan:

Kominfo juga melakukan perluasan pemberantasan dengan memblokir rekening yang memfasilitasi aktivitas perjudian. Menteri Budi Arie menjelaskan, "Beberapa waktu lalu, kami telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 2.760 rekening sejak 17 Juli 2023 hingga 16 Oktober 2023. Kami juga telah meminta agar Bank Indonesia meningkatkan upaya pencegahan aktivitas perjudian online."


Dalam konferensi pers, Menkominfo Budi Arie Setiadi didampingi oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan dan Staf Khusus Menteri Kominfo Sugiharto.