Bansos Dianggap Tidak Akurat oleh Mahfud MD, Terdapat Pengiriman pada Penerima yang Telah Meninggal

25 January 2024

JABODETABEK.INFO - Jakarta, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan keprihatinan terkait sebaran bantuan sosial (bansos) yang dinilainya masih belum tepat sasaran. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh ketidakakuratan data kependudukan yang memerlukan perbaikan.

Mahfud MD menjelaskan bahwa masih terjadi distribusi bansos kepada pihak-pihak yang sebenarnya tidak berhak mendapatkannya. Beberapa kasus mencakup penerima bansos yang seharusnya tidak lagi memenuhi kriteria atau bahkan telah meninggal dunia, namun tetap menerima bantuan. Sebaliknya, ada orang yang sebenarnya membutuhkan bantuan sosial namun tidak mendapatkannya.

"Dalam program bansos ini memang belum tepat sasaran. Ada yang seharusnya dapat, tidak dapat, ada yang seharusnya tidak dapat, malah dapat," ucap Mahfud dalam acara Tabrak Prof! di Semarang.

Salah satu permasalahan yang diidentifikasi adalah kurangnya ketepatan data administrasi kependudukan, di mana orang-orang yang seharusnya tidak lagi masuk dalam kategori penerima bansos tetap terdaftar atau tidak ter-update. Untuk mengatasi hal ini, Mahfud MD menyatakan bahwa perbaikan data administrasi kependudukan menjadi prioritas guna memastikan akurasi penyaluran bansos.

"Saat ini, kita perlu membenahi administrasi kependudukan kita sehingga orang yang sudah meninggal tidak tercatat dan tetap menerima bantuan, begitu juga dengan orang yang sudah tidak lagi memenuhi syarat miskin tetapi masih mendapat alokasi bansos," jelasnya.

Selain itu, Mahfud MD merespons pertanyaan terkait penurunan besaran alokasi bansos setiap tahun dengan menyatakan bahwa perlu dilakukan evaluasi mendalam terkait data tersebut sebelum memberikan solusi atau kebijakan lebih lanjut.

"Nanti kita lihat, saya perlu datanya soal ini untuk dibandingkan dengan kenapa bisa turun nilainya setiap tahun ya, nanti kita pelajari, tidak bisa saya (kasih) solusi sekarang karena harus tahu dulu apa benar itu terjadi, kalau benar kita selesaikan dalam kebijakan," tambahnya.

Bansos dari Negara

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mohammad Mahfud MD mengatakan bantuan sosial (bansos) merupakan kucuran dari negara. Alhasil, bansos tidak bisa disebut sebagai sedekah dari orang tertentu.

Hal ini diungkapkan dalam menjawab pertanyaan salah satu mahasiswa ketika Mahfud berbincang dalam acara bertajuk 'Tabrak Prof!' di Semarang, Jawa Tengah beberapa waktu lalu. Dia bilang, bantuan dari negara mencakup kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI.

"Bansos itu bukan bantuan dari pemerintah tapi bantuan dari negara, negara itu kalau penyelenggara sehari-harinya adalah pemerintah dan DPR, berarti bansos itu bukan karena kemurahan seserang tapi ada memang didalam ketentuan hukum," ujar Mahfud seperti dikutip dari YouTube pribadinya, Kamis (25/1/2024).

Bukan Sedekah dari Seseorang

Dia menegaskan kalau aturan bantuan sosial menjadi amanat konstitusi. Itu tertuang dalam Pasal 34 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

Atas dasar itu, Mahfud menegaskan bansos tidak bisa diklaim sebagai bantuan dari seseorang atau bahkah dianggap sedekah oleh orang tertentu saja.

"Tidak boleh itu dianggap bantuan dari seseorang yang berakibat itu dianggap sedekah," tegas dia.

Mengaca aturan tadi, alokasi bansos selanjutnya dituangkan dalam APBN. Dimana disetujui oleh DPR dan pemerintah. Dengan demikian, ada peran negara secara keseluruhan.


Bansos Kebijakan Nasional

Sebelumnya, Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo menyebut bantuan sosial (bansos) merupakan kebijakan nasional, bukan perorangan alias individu. Ganjar mengatakan demikian untuk meluruskan soal bansos yang dipolitisasi pada kampanye Pemilu 2024.

Ganjar mengaku bansos memang kerap mendapatkan ruang terbaik pada masa kampanye. Ganjar tak heran banyak orang memperebutkan bansos saat kontestasi politik.

"Itu sebenarnya hal biasa. Tugas kita adalah menjelaskan kepada rakyat bahwa itu kebijakan nasional, bukan individu sehingga proses pencerdasan mesti dilakukan, agar publik bisa tahu," ujar Ganjar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu (17/1/2024).