25 January 2024
JABODETABEK.INFO - Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merencanakan untuk mengimplementasikan kebijakan baru terkait penyedia layanan internet fixed broadband di Indonesia. Dalam aturan ini, para penyedia layanan diharuskan untuk tidak menjual layanan internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh Kominfo pada Kamis (25/1/2024), Menkominfo Budi Arie menyatakan bahwa internet merupakan kebutuhan pokok dan bertanya mengapa masih ada penjualan layanan dengan kecepatan 5 Mbps atau 10 Mbps untuk fixed broadband. Ia menegaskan niatnya untuk membuat kebijakan yang akan memaksa penyedia layanan menjual fixed broadband dengan kecepatan minimum 100 Mbps.
Keputusan ini diambil karena kecepatan internet di Indonesia dianggap rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Menkominfo menyadari bahwa internet yang cepat sangat diperlukan untuk mendukung perkembangan ekonomi digital dan pemerintahan digital.
"Untuk mendukung ekonomi digital, masyarakat, dan semua aspek kehidupan yang semakin didigitalisasi, semuanya ini tidak mungkin tercapai tanpa adanya sinyal yang baik, karena infrastruktur digital menjadi pondasi utama dari digitalisasi," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi. Menurutnya, kecepatan internet di Indonesia saat ini hanya mencapai 24,9 Mbps, dan langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan internet di Tanah Air.
Ia juga bilang, kalau kecepatan internet itu di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos. "Indonesia hanya unggul (dalam hal kecepatan internet) dibandingkan Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara," kata Budi Arie Setiadi.
Untuk itulah, ia berencana membuat kebijakan kalau penyedia internet fixed broadband dilarang menjual paket internet dengan kecepatan di bawah 100 Mbps.
Terkait hal ini, dirinya akan memanggil seluruh operator seluler dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berdiskusi melalui optimalisasi kecepatan internet.
Hal ini diungkapkan oleh Budi Arie Setiadi saat Kunjungan Kerja ke Balai Monitoring (Balmon) SFR Kelas 1 Palembang. Dalam kunjungan tersebut, Budi Arie menyebut, Balmon Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Ditjen SDPPI Kominfo jadi salah satu ujung tombak dalam memantau ketersediaan layanan digital untuk masyarakat.
Keberadaan Balmon SFR juga menjadi penghubung ekosistem komunikasi dan informatika di daerah.
"Keberadaan peta jalan digital Indonesia 2021-2021 terdiri dari infrastruktur digital, pemerintahan digital, ekonomi digital serta masyarakat digital. Balmon SFR Kelas 1 Palembang bisa turut membantu sosialisasi program-program digitalisasi Kominfo," kata Budi Arie.