20 October 2023
Makassar, JABODETABEK.INFO - Meski tengah ditahan Propam karena diduga terkait kasus pemerkosaan, oknum polisi Bripda F (23) terlihat masih aktif di TikTok. Anggota Polda Sulsel tersebut ditahan sejak tiga hari lalu.
Kabid Propdam Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi saat ditanya mengenai hal itu mengaku tidak mengetahui aktivitas Bripda F di TikTok. Dia menyebut bakal mengecek informasi tersebut.
"Kita cek," ujar Kombes Zulham dilansir detikSulsel, Kamis (19/10/2023).
Berdasarkan video yang diterima detikcom, akun TikTok Bripda F terpantau masih memposting ulang sejumlah unggahan di TikTok. Salah satunya, akun TikTok unggahan kutipan.
"Ada raga yang mulai lelah. Ada rasa yang mulai tidak terarah," tulis kutipan yang diunggah akun Bripda F.
Sebelumnya diberitakan, Bripda F ditahan Propam Polda Sulsel, Selasa (17/10) dengan masa tahanan satu bulan.
"Untuk penahanan kita satu bulan," ujar Kombes Zulham di Mapolda Sulsel, Rabu (18/10).
Bripda F dijerat 4 pasal pelanggaran sekaligus yakni Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang berbunyi anggota Polri dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian RI karena melanggar sumpah dan janji.
"Kemudian Pasal 5 ayat 1 PP Nomor 7 tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan. Di situ setiap pejabat Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri," kata Zulham.
Bripda F juga dijerat Pasal 8 huruf C tentang PP Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Komisi Polri atas dugaan pelanggaran norma hukum dan norma agama.
"Kemudian yang terakhir, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinaan atau perselingkuhan. Jadi 4 pasal ini yang akan kami terapkan kepada anggota kita," kata Zulham.