19 October 2023
Jakarta, JABODETABEK.INFO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Indonesia berpeluang mengadopsi Digital Markets Act (DMA) milik Uni Eropa untuk mengatur pasar digital di dalam negeri.Hal ini disampaikan Menkominfo Budi Arie Setiadi usai menerima kunjungan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di Jakarta, Rabu (18/10)."Kita lagi mengkaji dan mengkalkulasi soal Digital Markets Act. Ini kan ada fenomena e-commerce, x-commerce ini kan barang baru. Makanya kita sedang mengkaji Digital Markets Act yang diberlakukan di Eropa," ujar Budi di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Ini lagi dikaji. Udah beberapa poin kelihatannya kita bisa adopsi. Jadi kita mengadopsi. Disesuaikan dengan kondisi Indonesia," imbuhnya.
Merujuk keterangan dari laman resmi Uni Eropa, Digital Markets Act adalah undang-undang Uni Eropa untuk membuat pasar di sektor digital lebih adil. Untuk melakukannya, DMA menetapkan serangkaian kriteria objektif yang jelas untuk mengidentifikasi "gatekeeper."Gatekeeper adalah platform digital besar yang menyediakan layanan-layanan populer, seperti mesin pencari online, toko aplikasi, hingga layanan messenger. Gatekeeper wajib mematuhi apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan yang tercantum dalam DMA.Budi menyebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya terkait pasar digital dan bisa diadopsi dari DMA, seperti aturan pajak, platform, hingga upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Budi mengaku telah bertemu sejumlah stakeholder untuk berdiskusi terkait DMA.Merujuk keterangan dari laman resmi Uni Eropa, Digital Markets Act adalah undang-undang Uni Eropa untuk membuat pasar di sektor digital lebih adil. Untuk melakukannya, DMA menetapkan serangkaian kriteria objektif yang jelas untuk mengidentifikasi "gatekeeper."Gatekeeper adalah platform digital besar yang menyediakan layanan-layanan populer, seperti mesin pencari online, toko aplikasi, hingga layanan messenger. Gatekeeper wajib mematuhi apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan yang tercantum dalam DMA.Budi menyebut ada beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya terkait pasar digital dan bisa diadopsi dari DMA, seperti aturan pajak, platform, hingga upaya untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Budi mengaku telah bertemu sejumlah stakeholder untuk berdiskusi terkait DMA.