Menghebohkan: Biaya Parkir Motor Rp 10 Ribu Ramai Diperbincangkan di Jombang saat Malam Tahun Baru.

2 January 2024

JABODETABEK.INFO - Jakarta, Video tentang biaya parkir yang tinggi selama Car Free Night (CFN) perayaan Malam Tahun Baru 2024 di Jombang menjadi viral. Dalam video tersebut, terlihat bahwa biaya parkir untuk sepeda motor mencapai Rp 10 ribu, padahal imbauan Dinas Perhubungan setempat menetapkan tarif sebesar Rp 2 ribu. "Pada malam kemarin, pengunjung yang ingin menikmati Car Free Night di sepanjang Jalan Kh. Wahid Hasyim mengeluhkan dan merasa kecewa terhadap oknum tukang parkir yang meminta biaya sebesar Rp 10 ribu dengan alasan malam tahun baru, pada Minggu (31/12/23). Kekecewaan tersebut diungkapkan oleh @auraliaputri melalui pesan story di Instagramnya. Saya bertanya, jika kendaraan atau helm hilang, apakah akan diganti oleh jasa parkir ini?" tulis @wargajombang dalam postingannya.

Video yang menjadi viral ini menunjukkan suasana tempat parkir di sekitar Jalan Cak Durasim, Kelurahan Kaliwungu, Jombang selama CFN perayaan malam tahun baru 2024, pada Minggu (31/12). Dalam video berdurasi 16 detik tersebut, seorang tukang parkir terlihat menarik biaya parkir dari salah seorang pengunjung. Perekam video menyebutkan biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000.

Masalah biaya parkir sepeda motor ini mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Banyak netizen yang menilai bahwa biaya tersebut tidak wajar. Beberapa menganggap Rp 10 ribu untuk parkir sepeda motor adalah hal yang lumrah dalam event besar.

Sebagai contoh, akun @cancer_ma mengeluhkan mahalnya biaya parkir sepeda motor, dimana ia dikenakan biaya Rp 20 ribu untuk 2 sepeda motor. Keluhan serupa juga disampaikan oleh @chotidjah84. Ia mengeluhkan biaya parkir di sekitar kantor PLN Jombang sebesar Rp 10 ribu per sepeda motor.

"Ketika saya parkir di timur PLN, saya dikenakan biaya parkir Rp 10 ribu," ujar @chotidjah84 dalam kolom komentar @wargajombang.

Ketika ditanyai terkait postingan viral ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang, Budi Winarno, tidak mengetahui secara pasti siapa yang menetapkan biaya parkir sepeda motor sebesar Rp 10.000 selama CFN. Ia menegaskan bahwa biaya tersebut tidak wajar.

"Tarif wajar untuk sepeda motor tetap Rp 2.000, untuk mobil Rp 5 ribu. Jadi, hal-hal seperti itu masyarakat mencari peluang dalam situasi dan kondisi yang tidak normal," jelasnya kepada wartawan pada Selasa (2/1/2024).

Budi menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Jombang telah mengimbau kepada para kepala desa melalui Camat Jombang dua hari sebelum CFN. Imbauan tersebut adalah agar kepala desa meminta kepada warganya yang membuka lahan parkir untuk CFN untuk tidak menetapkan biaya di luar batas kewajaran.

"Terkait kejadian semacam ini, sebenarnya masyarakat bisa melaporkan. Secara normatif, kegiatan yang seperti itu kami hanya bisa memberikan imbauan. Jika ada biaya yang ditetapkan di luar batas kewajaran, masyarakat sebenarnya bisa melaporkannya kepada kami," tambahnya.