Pemilu 14 Februari 2024, Tanggal Penting atau Hari Libur? Simak Jadwalnya!

23 January 2024

Dengan mendekati Pemilu 2024 pada 14 Februari, muncul pertanyaan seputar kemungkinan adanya libur nasional. KPU telah menyatakan bahwa hari pemungutan suara akan dianggap sebagai hari libur nasional sesuai dengan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah mengenai status libur nasional pada tanggal tersebut. Pemberian status libur pada hari pemungutan suara bertujuan memberikan kesempatan bagi seluruh warga negara untuk berpartisipasi tanpa adanya hambatan jadwal.
Pemahaman ini juga mendukung upaya KPU dalam menciptakan iklim pemilihan yang kondusif dan partisipatif. Oleh karena itu, pemeriksaan jadwal dan kepastian libur pada tanggal tersebut menjadi langkah awal yang krusial bagi keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat, terutama dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.

14 Februari 2024 Hari Libur Nasional



Dengan mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada tanggal 14 Februari, masyarakat munculkan pertanyaan tentang status hari libur nasional. Meskipun KPU telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai libur nasional, belum ada edaran resmi dari pemerintah yang mengonfirmasi keputusan tersebut.

Keputusan KPU sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menjadwalkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional. Meski belum ada kepastian dari pemerintah, Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur.
Meskipun belum ada edaran resmi, harapan masyarakat adalah dapat memanfaatkan hak pilih tanpa khawatir terhadap aktivitas sehari-hari. Pemilihan Presiden 2024 juga melibatkan pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara serentak di seluruh Indonesia.

Ketentuan berlaku menyebutkan bahwa jika pemilihan presiden dilaksanakan dalam dua putaran, akan ada penambahan 1 hari libur nasional. Potensi adanya dua putaran pemilihan presiden dapat mempengaruhi durasi libur nasional terkait Pemilu 2024.

Setelah pemungutan suara, KPU menetapkan jadwal perhitungan suara dan rekapitulasi hasil pada tanggal 15 Februari 2024. Meski tanggal 15 ini bukan hari libur nasional, proses perhitungan suara menjadi langkah penting dalam menentukan arah politik negara.

Cek Jadwal Pemilu Serentak 2024



  1. Masa Tenang (Minggu, 11 Februari 2024 - Selasa, 13 Februari 2024): Masa tenang ini dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024, dan berlangsung hingga Selasa, 13 Februari 2024. Selama masa ini, semua kampanye dan promosi terkait pemilihan umum harus dihentikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan waktu dan ruang bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihan mereka tanpa adanya pengaruh eksternal.
  2. Pemungutan Suara (Rabu, 14 Februari 2024): Pada Rabu, 14 Februari 2024, seluruh Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara. Ini adalah hari di mana rakyat memberikan suaranya untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses ini merupakan inti dari pelaksanaan demokrasi dan menentukan arah politik negara.
  3. Penghitungan Suara (Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024): Setelah pemungutan suara selesai, proses penghitungan suara akan berlangsung mulai Rabu, 14 Februari 2024, hingga Kamis, 15 Februari 2024. Tahapan ini dilakukan dengan cermat dan teliti untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya.
  4. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu, 20 Maret 2024): Mulai Kamis, 15 Februari 2024, hingga Rabu, 20 Maret 2024, rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan. Proses ini melibatkan pengecekan dan pemastian hasil dari setiap wilayah, termasuk provinsi, kabupaten/kota. Tujuannya adalah untuk menyusun data hasil pemilihan secara komprehensif.
  5. Penetapan Hasil Pemilu (3 Hari Setelah Pemberitahuan MK atau Putusan MK): Setelah melewati proses rekapitulasi, hasil Pemilu akan ditetapkan dalam waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau setelah putusan MK. Penetapan ini akan menetapkan secara resmi pemenang dalam Pemilu 2024.
  6. Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (Selasa, 1 Oktober 2024): Setelah penetapan hasil Pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengucapkan sumpah/janji pada Selasa, 1 Oktober 2024. Ini menandai dimulainya tugas resmi mereka sebagai wakil rakyat.
  7. Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (Minggu, 20 Oktober 2024): Puncak acara setelah pemilihan umum adalah pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada Minggu, 20 Oktober 2024. Pada hari ini, presiden dan wakil presiden terpilih secara resmi mulai menjabat dan memimpin negara.


    Jadwal Lanjutan Jika Pemilu 2024 Dua Putaran

    1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (22 Maret 2024 - 25 April 2024): Jika terdapat putaran kedua pemilihan presiden, tahapan awal yang dilakukan adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Ini dilaksanakan mulai 22 Maret 2024 hingga 25 April 2024, untuk memastikan data pemilih yang akurat dan up-to-date.
    2. Masa Kampanye Pemilu (2 Juni 2024 - 22 Juni 2024): Pada tanggal 2 Juni 2024, dimulailah masa kampanye pemilu untuk putaran kedua. Masa kampanye ini berlangsung hingga 22 Juni 2024 dan memberikan kesempatan bagi kandidat untuk memperkenalkan visi dan programnya kepada pemilih.
    3. Masa Tenang (23 Juni 2024 - 25 Juni 2024): Sama seperti pada putaran pertama, menjelang pemungutan suara putaran kedua, masa tenang diberlakukan dari tanggal 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024. Selama masa ini, semua kegiatan kampanye harus dihentikan untuk memberikan ruang bagi pemilih untuk membuat keputusan tanpa pengaruh eksternal.
    4. Pemungutan Suara (26 Juni 2024): Pada tanggal 26 Juni 2024, pemilih kembali memberikan suaranya untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam putaran kedua pemilihan presiden. Proses ini merupakan kelanjutan dari proses demokrasi yang dimulai pada pemungutan suara putaran pertama.
    5. Penghitungan Suara (26 Juni 2024 - 27 Juni 2024): Setelah pemungutan suara di putaran kedua selesai, dilaksanakan penghitungan suara yang berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 27 Juni 2024. Prosedur ini kembali menekankan pentingnya ketelitian dan keakuratan untuk menghasilkan hasil yang sah dan dapat dipercaya.
    6. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (27 Juni 2024 - 20 Juli 2024): Sama seperti putaran pertama, setelah penghitungan suara dilakukan, proses rekapitulasi hasil penghitungan suara berlangsung mulai 27 Juni 2024 hingga 20 Juli 2024. Data dari seluruh wilayah akan disusun secara rinci dan komprehensif untuk menentukan hasil akhir pemilihan presiden.