20 February 2024
JABODETABEK.INFO - Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari, dengan tegas menyatakan keprihatinannya atas meninggalnya sejumlah petugas penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sampai dengan tanggal 19 Februari 2024, sudah tercatat 84 petugas yang meninggal dunia, sebuah angka yang mencemaskan yang sebagian besar disebabkan oleh kelelahan akibat beban kerja yang berat, diperparah dengan adanya penyakit komorbid yang diidap oleh sebagian petugas.
Proses pemungutan suara dalam Pemilu di seluruh wilayah Indonesia diatur untuk berlangsung selama enam jam. Namun, durasi penghitungan suara dapat beragam tergantung pada kompleksitas TPS dan jumlah pemilih yang dilayani, juga faktor-faktor lain seperti komplain yang harus ditangani di lokasi pemungutan suara.
Hasyim juga menekankan bahwa prinsip utama dalam penghitungan suara adalah agar prosesnya selesai pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara. Namun, ada pengecualian yang diatur oleh Mahkamah Konstitusi, di mana penghitungan suara di TPS yang belum selesai pada hari pemungutan suara dapat dilanjutkan hingga 12 jam ke depan untuk memastikan kelancaran dan keakuratan proses tersebut.
Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari, dan penghitungannya seharusnya selesai sampai pukul 24.00. Namun, jika ada TPS atau anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang belum menyelesaikan penghitungan suara, maka penghitungan dapat dilanjutkan sampai tanggal 15 Februari pukul 12.00, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan hal serupa.
Masalah yang dihadapi pada Pemilu 2019 adalah masa bekerja yang sangat panjang. Pencoblosan dimulai pada pukul 07.00 hingga pukul 13.00. Setelah itu dilakukan penghitungan suara maksimal hingga pukul 24.00.
“Tapi kemudian ada keputusan MK, boleh ditambah 12 jam lagi di hari berikutnya. Jadi totalnya lebih kurang 21 ditambah 12, lebih kurang 33 jam. Nah itu belum lagi persiapan sebelum pencoblosan, jadi waktunya panjang.
Sayangnya, lanjut Tito, para petugas di lapangan kurang memahami tambahan waktu penghitungan suara itu.
Para petugas juga kurang memahami soal keputusan Mahkamah Konstitusi terkait penghitungan suara tanpa jeda.
“Nah, tanpa jeda ini banyak dimaknai artinya enggak boleh ninggalin tempat, terus-menerus. Padahal idealnya manusia bekerja 10 jam menurut Kementerian Kesehatan. Nah inilah salah satu yang menyebabkan kelelahan.”
Guna mengantisipasi hal ini, Tito berdiskusi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), seluruh petugas panitia pemilihan luar negeri (PPLN), dan kepala daerah bahwa yang dimaksud terus-menerus itu adalah prosesnya.
“Yang dimaksud terus-menerus itu adalah prosesnya. Jadi yang tanpa jeda adalah prosesnya. KPU berpendapat, kenapa perlu tanpa jeda, supaya tidak terjadi break perhitungan, kalau break ada kerentanan (kecurangan).”
“Tapi tidak berarti individualnya yang terus-menerus, prosesnya tetap berjalan, ada penghitungan. Kalau ada yang lelah ya dia bisa istirahat sementara temannya bisa mengerjakan. Nah pemahaman ini yang kita sampaikan pada teman-teman di daerah juga sehingga mereka bisa istirahat ketika lelah sementara proses tetap berjalan,” tutup Tito.