Sri Mulyani Rilis Aturan Pembiayaan Suntik Mati PLTU

19 October 2023

Jakarta, JABODETABEK.INFO - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan pembiayaan baru untuk mempercepat pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara dan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan, yang diteken Sri Mulyani pada 4 Oktober 2023.

Beleid ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 3 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

"bahwa guna mewujudkan transisi energi yang berkeadilan dan terjangkau serta mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional, perlu memberikan dukungan fiskal melalui kerangka pendanaan dan pembiayaan untuk percepatan pengakhiran waktu operasi pembangkit listrik tenaga uap, percepatan pengakhiran waktu operasi kontrak perjanjian jual beli listrik pembangkit listrik tenaga uap, dan/ atau pengembangan pembangkit energi terbarukan," demikian kata Sri Mulyani dalam poin pertimbangan PMK 103/2023, dikutip Kamis (19/10).

Mengacu Pasal 3 PMK 103/2023, sumber pendanaan platform transisi energi dapat berasal dari APBN dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Selain itu, pendanaan juga bisa berasal dari sumber lain yang mengacu pada kerja sama dengan lembaga keuangan internasional dan badan lainnya.

Kerja sama pendanaan dengan lembaga keuangan internasional ditujukan untuk menciptakan mekanisme blended finance yang terkoordinasi dan terintegrasi dengan memanfaatkan instrumen yang tersedia.

Sesuai Pasal 4, fasilitasi platform transisi energi dimanfaatkan untuk keperluan proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat dan proyek PLTU yang jangka waktu kontrak perjanjian jual beli listrik (PJBL) diakhiri lebih cepat.

Kemudian proyek pengembangan pembangkit energi terbarukan sebagai pengganti dari proyek PLTU yang jangka waktu operasinya diakhiri lebih cepat, juga proyek PLTU yang jangka waktu kontrak PJBL diakhiri lebih cepat.

PLTU yang dapat didanai dengan platform ini merupakan aset milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), anak perusahaan PLN atau badan usaha swasta.

Pasal 7 dalam PMK itu mengatur manajer platform harus menghitung kebutuhan dukungan fiskal yang diperlukan untuk proyek, termasuk analisis risiko fiskal.


FOTO: Solar Panel Hiasi Rumah Warga Jakarta dan Depok



















Guna mendukung dan memperlancar pelaksanaan tugas pengelolaan platform transisi energi, Sri Mulyani juga membentuk Komite Pengarah dan PT SMI (Persero) sebagai manajer platform.

Sri Mulyani meminta PT SMI untuk aktif mencari sumber pendanaan selain APBN terkait program transisi energi di dalam negeri.

Indonesia tengah menjalankan berbagai program percepatan transisi energi, termasuk mempercepat pensiun dini PLTU. Pemerintah menargetkan komposisi EBT dalam bauran energi menjadi sebesar 23 persen pada 2025 dan 31 persen pada 2050.