22 November 2024
JAKARTA, JABODETABEK.INFO – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Dedi Prasetyo, dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir adanya kongkalikong atau perlindungan dari pihak tertentu dalam upaya pemberantasan judi online. Pernyataan ini disampaikan pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (21/11/2024), setelah pemerintah melakukan pemblokiran terhadap ribuan situs dan aplikasi judi online selama beberapa bulan terakhir.
"Kami memastikan seluruh langkah pemberantasan judi online dilakukan dengan transparan, tegas, dan tidak ada ruang bagi pihak yang mencoba bermain di belakang layar. Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online," ujar Dedi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah memblokir lebih dari 10.000 situs dan aplikasi judi online sepanjang tahun 2024. Proses ini dilakukan secara rutin melalui patroli siber, yang bekerja sama dengan lembaga lain seperti Polri, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta penyedia layanan internet (ISP).
"Kami tidak hanya memblokir situs, tetapi juga melakukan edukasi kepada masyarakat untuk mengenali modus-modus penipuan berbasis judi online yang terus berkembang. Judi online adalah ancaman serius, terutama bagi generasi muda," tambah Dedi.
Dalam upaya memberantas judi online, Menkomdigi menekankan pentingnya sinergi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ia menyebut bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Polri untuk menindak para pelaku dan operator judi online yang berada di dalam maupun luar negeri.
"Kami mendukung langkah tegas aparat dalam mengusut kasus judi online hingga ke akar-akarnya. Ini bukan hanya soal memblokir situs, tetapi juga menangkap pihak-pihak yang terlibat di belakang aktivitas ilegal ini," ujar Dedi.
Terkait dugaan adanya pihak yang membekingi jaringan judi online, Dedi menegaskan bahwa kementerian tidak akan segan-segan menindak siapa pun yang mencoba melindungi pelaku. "Tidak ada kompromi. Siapa pun yang terbukti mendukung atau menjadi pelindung akan diproses hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.
Menkomdigi juga menyoroti dampak negatif judi online terhadap masyarakat, terutama dari sisi ekonomi dan sosial. Banyak korban judi online yang mengalami kerugian finansial besar, bahkan hingga terjebak dalam lingkaran utang. Selain itu, judi online sering kali menjadi pintu masuk untuk aktivitas kriminal lainnya, seperti pencucian uang dan penipuan daring.
"Judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan pemuka agama, untuk ikut berperan dalam memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya judi online," katanya.
Selain upaya pemblokiran dan penegakan hukum, Komdigi juga berkomitmen untuk meningkatkan literasi digital masyarakat. Salah satu langkahnya adalah meluncurkan kampanye nasional yang berfokus pada edukasi tentang risiko dan modus operandi judi online.
"Literasi digital adalah kunci untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dunia maya, termasuk judi online. Kami akan terus menyosialisasikan cara mengenali situs ilegal dan melaporkannya kepada pihak berwenang," jelas Dedi.
Kampanye ini melibatkan berbagai pihak, termasuk komunitas lokal, organisasi pemuda, dan penyedia layanan teknologi, untuk memastikan pesan tersebut menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan langkah-langkah tegas dan kolaborasi lintas sektor, Menkomdigi optimis bahwa pemberantasan judi online dapat dilakukan secara menyeluruh. Ia juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan situs atau aplikasi yang mencurigakan melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh kementerian.
"Kami ingin menciptakan ekosistem digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi semua. Judi online adalah musuh bersama, dan kami membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat untuk memberantasnya," tutup Dedi.
Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan digital Indonesia dan memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. #JudiOnline #KeamananDigital #PemberantasanJudiOnline